Pengikut

Kamis, 05 April 2012

PRESIDEN


PRESIDEN
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi : Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.
A.    Pemilihan
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.


B.     Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
C.     Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
D.    Pelantikan
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden atau Wakil Presiden :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden atau Wakil Presiden :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
E.     Pemberhentian
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
F.      Wewenang, Kewajiban dan Hak
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
3.      Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.      Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.      Menetapkan Peraturan Pemerintah
6.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
7.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
9.      Menyatakan keadaan bahaya.
10.  Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
11.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12.  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
13.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
14.  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
15.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
16.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
17.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
18.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
19.  Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.

Presiden Indonesia mulai yang pertama sampai sekarang :
Soekarno
Soekarno

1945–1967
Soeharto
Soeharto

1967–1998
Habibie
B. J. Habibie

1998–1999
Gus Dur
Abdurrahman Wahid

1999–2001

Gelar
§  Bapak Presiden (Informal)
§  Yang terhormat (Formal)
Kediaman resmi
Menjabat selama
§  5 tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali
Pemegang pertama
§  Sukarno
Dibentuk
18 Agustus 1945
Situs web

Legislatif
Eksekutif
*        Pemerintah
*        Presiden
*        Wakil Presiden
*        Kementerian
*        Lembaga nonstruktural
*        Perwakilan luar negeri
Yudikatif
*        Mahkamah Agung
*        Mahkamah Konstitusi
*        Komisi Yudisial
Inspektif
*        Badan Pemeriksa Keuangan
Daerah
*        Pemerintahan daerah
*        Daftar provinsi
Pemilihan umum
*        Pemilihan umum
*        Pemilu Legislatif 2009
*        Pemilu Presiden 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar