PRESIDEN
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi : Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan Indonesia. Sebagai
kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji
sekitar 60 juta per bulan.
A.
Pemilihan
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres). Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada
MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan
pada tahun 2004.
Jika dalam
Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20%
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi
Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti
Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres
Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
B.
Pemilihan
Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada
MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR
untuk memilih Wapres.
C.
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal
Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka
partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon
Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada
MPR.
Selambat-lambatnya
dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
D.
Pelantikan
Sesuai dengan
Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang,
maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden
atau Wakil Presiden :
"Demi
Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden atau Wakil Presiden :
"Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa."
E.
Pemberhentian
Usul
pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR
berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka
pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika terbukti
menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment
tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan
dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat
DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan
keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
F. Wewenang, Kewajiban dan Hak
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD
3.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
7.
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8.
Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
9.
Menyatakan keadaan bahaya.
10.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
11.
Menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
13.
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
14.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
15.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
17.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon
yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
18.
Mengangkat dan memberhentikan anggota
Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
19.
Membentuk dewan pertimbangan
yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur
oleh UU.
Presiden Indonesia mulai yang pertama sampai sekarang :
|
|||||||
Gelar
§
Bapak Presiden
(Informal)
§
Yang terhormat (Formal)
Kediaman resmi
Menjabat selama
§
5 tahun, sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali
Pemegang pertama
Dibentuk
18 Agustus 1945
Situs web
|
Legislatif
Eksekutif
Presiden
Wakil Presiden
Yudikatif
Inspektif
Daerah
Pemilihan umum
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar