Pengertian
negara
sejak
jaman dahulu manusia selalu ingin hidup dalam kelompok. mereka biasanya hidup
di dalam tempat yang dianggap aman dan memiliki sumber penghidupan bagi
kelompoknya. hidup bersama dalam kelompok memerlukan seorang pemimpin yang
dapat mengatur kehidupan kelompoknya. seorang pemimpin mempunyai kekuasaan
untuk mengatur anggota-anggota kelompoknya. kelompok tersebut pada awalnya
hanyasebuah kelompok kecil saja, tetapi lama kelamaan kelompok tersebut
berkembang menjadi kelompok besar. sebuah peraturan kemudian dibutuhkan untuk
menjaga ketertiban dan keteraturan hidup dalam kelompok.
pada kelompok yang lebih besar,
manusia membutuhkan seorang pemimpin yang lebih kuat. peratiran yang mengatur
kehidupan kelompok yang lebih besar ini pun harus berubah.kelompok yang besar
ini perlu ditata lebih baik dan modern. maka dibentulah sebuah organisasi.
organisasi ini memiliki kekuasaan atas orang-orang yang dipimpinya. organisasi
itu disebut negara.
pengertian negara dapat dipahami antara lain dengan
mempeljari beberapa definisi yang ada antara lain:
·
Negara menurut kamus besar bahasa
Indonesia
negara
adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati oleh rakyat. negara adalah kelompok social yang menduduki wilayah
atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah
yang evektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menetukan
tujuan nasionalnya
·
Negara Menurut Suseno, 1987
negara
adalah masyarakat atau wilayah yang merakan satu kesatuan politis. negara
adalah lembaga pusat yang menjamin kekuasaan politis itu, yang menata dan
dengan demikian menguasai wilayah itu.
·
Negara menurut kelompok kami
Negara
adalah sekumpulan orang yang tinggal di suatu daerah dan memiliki rasa
senasib serta memiliki tujuan yang sama
dengan adanya pemerintahan dengan
tujuan mensejahterakan kehidupan bersama
Unsur-unsur
negara
dalam suatu negara terdapat dua unsure didalamnya yaitu unsure konstitutif
dan deklaratif . unsure konstitutif
negara yaitu unsure penentu ada atau tidaknya negara. tiadanya salah satu
unsure itu mengakibatkan belum adanya negara. Unsur konstitutif negara meliputi
penduduk yang menetap , wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Unsur
deklaratif berupa pengakuan dari negara lain tentang keberadan suatu negara
.
Unsur- unsure pembentuk negara:
1. Penduduk
yang menetap
penduduk
adalah sekelompok orang yang mendiami wilayah tertentu .istilah mendiami disini
tidak berarti bahwa orang yang berada di wilayah suatu negara tertentu disebut
penduduk , karena bisa saja mereka pergi untuk keperluan tertentu ,misalnya
rekreasi atau bisnis. menurut Ranney(1982) menyatakan bahwa setiap negara
memiliki sejumlah orang sebagai warga negaranya dan sejumlah yang lain sebgai
orang asing.
Warga negara adalah orang-orang yang
memiliki kedudukan penuh sebagai suatu negara yang memberikan kesetiaanya kepada negara itu,
menerima perlindungan darinya serta menikmati hak untuk ikut serta dalaam
proses politik. Sedangkan warga asing adalah orang-orang yang untuk sementara
atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara ,
jadi dapat dikatakan bahwa orang asing adalah warga negara lain yang dengan izin
pemerintah setempat singgah atau menetap di negara tertentu,
2. Wilayah
Tertentu
wilayah
adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara
bertempat tinggal secara tetap. dalam kaitanya dengan hukum wilayah di sebut
juga daerah territorial, yaitu daerah dimana hukum suatu negara berlaku.
Wilayah suatu negara mencangkup 3 hal :daratan territorial, laut teritorial,
udaraa territorial. permasalahan yang sering menimbulkan persengketaan antar
negara adalah menyangkut batas-batas suatu negara , oleh karena itu peraturan
batas-batas suatu negara ditebtukan melalui traktat, traktat yaitu perjanjian
antara dua negara atau lebih yang mempinyai wilayah yang saling berbatasan .
3. Pemerintah
yang berdaulat
pemerintah
adalah lembaga yang membuat dan melaksanakan atau menegakkan aturan bagi
masyarakat tertentu. pemerintah suatu negara idealnya harus berdaulat baik
keluar maupun ke dalam negrinya sendri. berdaulat keluar artinya mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain , sehingga bebas dari campur tangan
negara lain dalam menjalankan kehidupan kenegaraannya. sedangkan berdaulat
kedalam artinya berwibawa dihadapan warganya dan berwenang menentukan serta
menegakkan hukum atas warganya.
4. Pengakuan
Negara Lain
a. Pengakuan
de Facto
ialah pengakuan atas
fakta adanya negara walaupun secara hukum dalam pandangan negara yang memberi
pengakuan keberadaan negara itu masih “bermasalah”.
b. Pengakuan
de Jure
ialah pengakuan negara tertentu
terhadap keberadaan suatu negara yang cara pembentukannya dianggap sah menurut
hukum internasional.
Karakteristik
suatu negara
Ranney
(1982) menyatakan bahwa ada perbedaan antara pemerintah dan organisasi non
pemerintah yang sekaligus merupakan perbedaan antara negara dan organisasi
bukan negara. perbedaan tersebut antara lain :
a. kewenangan
menyeluruh atas anggota yang tidak sukarela
Jika dibandingkan
dengan berbagai organisasi yang ada di dalam wilayah suatu negara, maka
wewenang negara relative lebih menyeluruh. tugas yang harus ditangani negara
sangat luas sedangkan organisasi bukan negara umumnya terbatas pada satu bidang
tertentu. Keanggotaan dalam organisasi bukan negara bersifat sukarela. tetapi keanggotaan seseorang dalam negara
tidak bersifat sukarela.
b. aturan
yang otoritatif
aturan negara dibuat
oleh pihak yang berwenang dan semestinya mencerminkan aspirasi rakyat
berdaulat. aturan negara dipandang sebagai aturan yang lebih mengikat daripada
organisasi bukan negara.
c. monopoli
yang sah atau hukuman mati/hidup
organisasi bukan negara
berwenang untuk mengenakan sangsi kepada anggotanya seperti denda, tebusan,
atau pemecatan anggota. Tetapi tidak bisa menjatuhkan hukuman mati karena hanya
negaralah yang mempunyai wewenang yang sah untuk memenjarakan atau menghukum
mati warganya. Sehingga negara merupakan satu-satunya lembaga yang oleh rakyat
sendiri diberi monopoli yang sah untuk menjatuhkan hukuman itu.
d. kekuatan
pemaksa yang melimpah
kekuatan pemaksa yang
dimiliki oleh organisasi bukan negara relative sedikit jika dibandingkan dengan
alat pemaksa yang dimiliki oleh negara.
e. urusan
yang tertinggi
negara menangani berbagai persoalan
pada derajat yang paling tinggi. persoalan yang harus ditangani oleh negara
menyangkut bangsa secara keseluruhan tidak mengatasi persoalan internal
berbagai organisasi dalam masyarakat. Konflik internal sebuah ormas hanya
menjadi urusan sebuah ormas yang bersangkutan, namun peperangan antar negara
menjadi persoalan penting karena menyangkut masa depan suatu bangsa.
Karakteristik
suatu Negara Republik Indonesia
1. Indonesia
adalah negara kesatuan
Para
pemimpin bangsa lebih menyukai bentuk negara kesatuan daripada serikat. Salah
satu dasar pertimbangannya yaitu bahwa negara kesatuan merupakan bentuk negara
yang tertinggi atau paling akhir dalam perkembangan sejarah negara. Negara
serikat dipandang sebagai bentuk negara yang belum final, karena ikatan dalam
negara itu dinilai masih longgar. Ikatan persatuan dalam suatu negara dipandang
mencapai wujudnya yang paling sempurna dalam wadah negara kesatuan. Oleh karena
itu dalam UUD’45 dimuat pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang menopang upaya
memelihara persatuan kesatuan bangsa. Ketentuan tersebut menyangkut :
a. bentuk
negara kesatuan (pasal 1 ayat 1)
b. pemerintah
daerah (pasal 18a,18b)
c. bendera
nasional (pasal 35)
d. bahasa
nasional (pasal 36)
e. lambang
negara (pasal 36a)
f. lagu
kebangsaan (pasal 36b)
2. Indonesia
adalah negara republic
Ide
negara republic sudah diungkapkan dalam pembukaan UUD’45 yaitu melalui kalimat
“…yang terbentuk dalam suatu susunan dalam negara republic Indonesia yang
berkedaulatan rakyat.”
Oleh
karena itu pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ditentukan bahwa “ negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang bersifat republic. Sejalan dengan ketentuan itu maka
sebelum diamandemen pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dan
wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak”. Selanjutnya pasal 7
UUD 1945 menentukan bahwa “presiden dan wakil presiden memegang jabatannya
selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” Dua ketentuan
diatas menunjukkan bahwa jabatan presiden di Indonesia diisi tidak melalui
system perwarisan melainkan dengan cara pemilihan leh para wakil rakyat dan jabatan
presiden dibatasi. sejak UUD 1945 sudah Nampak bahwa Indonesia menggariskan
prinsip respublica yaitu penyelenggaraan bagi kepentingan bersama.
Melalui
amandemen III UUD 1945 tahu 2001 MPR bahkan lebih menegaskan prinsip resplibika
dalam pengaturan tentang pemilihan presiden/wapres. Dalam pasal 6 UUD 1945 kini
diubah menjadi sebagai berikut
1)
Calon
Presiden dan calon Wapres harus seorang warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mempu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres.
2)
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Sedang mengenai proses pemilihan
Presiden dan Wapres diatur dalam pasal 6A ayat 1,2 UUD 1945. Yaitu dipilih
langsung oleh rakyat.
Lagu
kebangsaan Indonesia
Lagu
kebangsaan pertama-tama ditemukan dalam pasal 3 ayat 2 Konstitusi RIS. Dan
ketika Indonesia kembali membentuk Negara kesatuan maka hal tersebut juga
diatur dalam UUDS 1950 pasal 3 ayat 2. Tetapi secara historis Indonesia merasa
memiliki lagu Indonesia Raya sejak dikumandangkan pertama kali pada 28 Oktober
1928 tepatnya pada sumpah pemuda. Dan ketika UUD 1945 dinyatakan berlaku
kembali lagu Indonesia Raya tetap dijadikan sebagai lagu Kebangsaan Indonesia.
Melalui amandemen II UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 2000 MPR menetapkan
pasal 36B dan 36C. pengaturan lebih lanjut mengenai lagu Indonesia Raya, dimuat
dalam UU Nomor 24 tahun 2009 pasal 58 ayat (1,2) pasal 59 ayat (1,2) pasal 60
ayat (1,2,3) pasal 61, pasal 62, pasal 63 ayat 91,2) dan pasal 64.
Lambang
Negara Indonesia
Aturan
lambang Indonesia baru ditemukan dalam konstitusi RIS pasal 3(3). Namun belum
sempat pamerintah RIS menentukan lambang Negara, Indonesia sudah kembali ke
Negara kesatuan dengan UUDS 1950 dan dalam pasal 3(3) berbunyi “materi dan lambang Negara ditetapkan oleh
pemerintah”. Sehingga Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah no 66 tahun
1951 menetapkan lambang Negara. Seringkali lambang Negara digunakan tidak pada
tepatnya maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No 43 tahun 1958
yang mengatur penggunaan lambang Negara. Melalui amandemen UUD 1945 II yang
dilakukan pada tahun 2000 MPR menetapkan pada pasal 36A, “ lambang Negara adalah Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika”. Pengaturan lebih lanjut mengenai Lambang Negara diatur dalam UU Nomor
24 Tahun 2009 pasal 46, pasal 51 dan pasal 57
Bendera
Negara Indonesia
Pasal
35 UUD 1945 menentukan bahwa “Bendera
Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah terletak diatas dan
putih di bawah dan bendera berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3
panjangnya. Adapun peraturan lebih lanjut mengenai Bendera Pusaka dalam
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 melaliu pasal 13, pasal 14, pasal 15, dan
pasal 24.
Bahasa
Nasional Indonesia
Pasal
36 UUD 1945 menentukan bahwa “Bahasa
Negara adalah Bahasa Indonesia”. Secara historis dapat dipahami bahwa
Bahasa Indonesia adalah Bahasa yang diproklamirkan saat Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928 sebagai Bahasa Persatuan. Bahasa ini merupakan bahasa yang
serumpun dengan bahasa melayu, namun karena pergaulannya dengan bahasa-bahasa
daerah maka banyak pula unsure bahasa daerah yang masuk dan mempengaruhi unsure
bahasa melayu di Indonesia, sehingga dalam perkembangannya bahasa melayu di
Indonesia berbeda dengan bahasa melayu di Malaysia. Tanggal 16 Agustus 1972,
Presiden melalui SK Pres No 57 Tahun 1972 meresmikan berlakunya Ejaan Bahasa
Indonesia Yang Disempurnakan. Demikian sejak tanggal 17 Agustus 1972 Bahasa
Nasional Indonesia telah mempunyai bentuk/ejaan resmi sesuai dengan fungsinya
sebagai bahasa resmi Negara. Sedangkan mengenai Bahasa Negara diatur dalam
pasal UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 25 (1,2,3), pasak 26, pasal 27, pasal 28,
pasal 29 (1,2,3), pasal 30, pasal 31 (1,2), pasal 32 (1,2), pasal 33 (1,2),
pasal 39 (1,2)
Mempertahankan
NKRI
Dalam
rangka lebih mengoperasionalkan prinsip persatuan kesatuan bangsa maka telah
dikembangkan pula paham wawasan Nusantara, yaitu suatu paham yang mengajarkan
agar bangsa Indonesia bersedia memandang seluruh wilayah nwgwri ini, termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dan seluruh aspek kehidupan manusia
yang hidup di atasnya (PolEkSosBudHanKam). Usaha untuk mempertahankan NKRI
masih banyak kendala antara lain cultural ( yang bersifat budayawi) dan
structural ( yang bersifat susunan dalam hidup kemasyarakatan).
Beberapa
kendala budaya yangyang menghambat proses integrasi nasional adalah
1) Kuatnya
in-group felling
Perasaan kesukuan yang
kuat di kalangan suku-suku bangsa pada satu sisi memang bernilai positif, tapi
pada sisi lain dapat menimbulkan sikap mengutamakan segala sesuatu yang terkait
dengan sukunya dan hal ini dapat mengahmbat persatuan kesatuan.
2) Etnosentrisme
Paham yang memandang
kebudayaan etnisnya yang terbaik dan etnis lain dianggap rendah. Hal ini tidak
boleh terjadi karena mengingat Negara kita yang meurpakan Negara kesatuan dan
menghormati keanekaragaman.
3) Eksklusifisme
Paham menutup diri dari
lingkungan sekitar dan hanya mengembangkan kehidupannya di lingkungan
kelompoknya.
Sikap tersebut
didukung dengan kondisi structural yang mengandung benih-benih penajaman
perbedeaan antar warga Negara. Secara politik sistim politik yang kurang
demokratis menyudutkan rakyat kecil pada keadaan yang tak berdaya di tangah
dominannya para penguasa.
Sementara itu
banyak pengusaha-pengusaha yang berkolusi dengan pejabat untuk mengembangkan
usahanya. Hal ini melahirkan gejala baru yang disebut kesenjangan nasional
karena mereka mementingkan keuntungan mereka dan menghiraukan rakyat kecil.
Usaha untuk
mempertahankan NKRI agar tetap bersatu yang paling utama adalah kesadaran dari
diri kita sendiri bahwa kita adalah sama dan punya hak dan kewajiban yang sama
sehingga tidak ada niatan dalam diri untuk menguasai dan mementingkan diri
sendiri. Karena tujuan utama adalah kesejahteraan bersama. Dan juga harus
tanggungjawab terhadap profesinya. Bisa menjalankan profesi sesuai aturan serta
taat pada hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Suhirman,dkk.Pendidikan Kewarganegaraan.Surakarta:Surya
Badra.
Sulasmono,
Bambang Suteng,dkk.2011.Pendidikan
Kewarganegaraan.Salatiga:Tisara Grafika.
UUD
1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar