Pengikut

Rabu, 11 April 2012

NKRI


Pengertian negara
sejak jaman dahulu manusia selalu ingin hidup dalam kelompok. mereka biasanya hidup di dalam tempat yang dianggap aman dan memiliki sumber penghidupan bagi kelompoknya. hidup bersama dalam kelompok memerlukan seorang pemimpin yang dapat mengatur kehidupan kelompoknya. seorang pemimpin mempunyai kekuasaan untuk mengatur anggota-anggota kelompoknya. kelompok tersebut pada awalnya hanyasebuah kelompok kecil saja, tetapi lama kelamaan kelompok tersebut berkembang menjadi kelompok besar. sebuah peraturan kemudian dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan hidup dalam kelompok.
            pada kelompok yang lebih besar, manusia membutuhkan seorang pemimpin yang lebih kuat. peratiran yang mengatur kehidupan kelompok yang lebih besar ini pun harus berubah.kelompok yang besar ini perlu ditata lebih baik dan modern. maka dibentulah sebuah organisasi. organisasi ini memiliki kekuasaan atas orang-orang yang dipimpinya. organisasi itu disebut negara.
            pengertian  negara dapat dipahami antara lain dengan mempeljari beberapa definisi yang ada antara lain:
·         Negara menurut kamus besar bahasa Indonesia
negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. negara adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang evektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya
·         Negara Menurut Suseno, 1987
negara adalah masyarakat atau wilayah yang merakan satu kesatuan politis. negara adalah lembaga pusat yang menjamin kekuasaan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.
·         Negara menurut kelompok kami
Negara adalah sekumpulan orang yang tinggal di suatu daerah dan memiliki rasa senasib  serta memiliki tujuan yang sama dengan adanya pemerintahan  dengan tujuan  mensejahterakan kehidupan bersama
Unsur-unsur negara
            dalam suatu negara terdapat dua  unsure didalamnya yaitu unsure konstitutif dan deklaratif . unsure  konstitutif negara yaitu unsure penentu ada atau tidaknya negara. tiadanya salah satu unsure itu mengakibatkan belum adanya negara. Unsur konstitutif negara meliputi penduduk yang menetap , wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Unsur deklaratif berupa pengakuan dari negara lain tentang keberadan suatu negara . 
            Unsur- unsure pembentuk negara:
1.      Penduduk yang menetap
penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami wilayah tertentu .istilah mendiami disini tidak berarti bahwa orang yang berada di wilayah suatu negara tertentu disebut penduduk , karena bisa saja mereka pergi untuk keperluan tertentu ,misalnya rekreasi atau bisnis. menurut Ranney(1982) menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah orang sebagai warga negaranya dan sejumlah yang lain sebgai orang asing.
            Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan penuh sebagai suatu negara  yang memberikan kesetiaanya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya serta menikmati hak untuk ikut serta dalaam proses politik. Sedangkan warga asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu tetapi  tidak berkedudukan sebagai warga negara , jadi dapat dikatakan bahwa orang asing adalah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat singgah atau menetap di negara tertentu,
2.      Wilayah Tertentu
wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. dalam kaitanya dengan hukum wilayah di sebut juga daerah territorial, yaitu daerah dimana hukum suatu negara berlaku. Wilayah suatu negara mencangkup 3 hal :daratan territorial, laut teritorial, udaraa territorial. permasalahan yang sering menimbulkan persengketaan antar negara adalah menyangkut batas-batas suatu negara , oleh karena itu peraturan batas-batas suatu negara ditebtukan melalui traktat, traktat yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih yang mempinyai wilayah yang saling berbatasan .
3.      Pemerintah yang berdaulat

pemerintah adalah lembaga yang membuat dan melaksanakan atau menegakkan aturan bagi masyarakat tertentu. pemerintah suatu negara idealnya harus berdaulat baik keluar maupun ke dalam negrinya sendri. berdaulat keluar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain , sehingga bebas dari campur tangan negara lain dalam menjalankan kehidupan kenegaraannya. sedangkan berdaulat kedalam artinya berwibawa dihadapan warganya dan berwenang menentukan serta menegakkan hukum atas warganya.
4.      Pengakuan Negara Lain
a.       Pengakuan de Facto
ialah pengakuan atas fakta adanya negara walaupun secara hukum dalam pandangan negara yang memberi pengakuan keberadaan negara itu masih “bermasalah”.
b.      Pengakuan de Jure
ialah pengakuan negara tertentu terhadap keberadaan suatu negara yang cara pembentukannya dianggap sah menurut hukum internasional.
Karakteristik suatu negara
Ranney (1982) menyatakan bahwa ada perbedaan antara pemerintah dan organisasi non pemerintah yang sekaligus merupakan perbedaan antara negara dan organisasi bukan negara. perbedaan tersebut antara lain :
a.       kewenangan menyeluruh atas anggota yang tidak sukarela
Jika dibandingkan dengan berbagai organisasi yang ada di dalam wilayah suatu negara, maka wewenang negara relative lebih menyeluruh. tugas yang harus ditangani negara sangat luas sedangkan organisasi bukan negara umumnya terbatas pada satu bidang tertentu. Keanggotaan dalam organisasi bukan negara bersifat sukarela.  tetapi keanggotaan seseorang dalam negara tidak bersifat sukarela.
b.      aturan yang otoritatif
aturan negara dibuat oleh pihak yang berwenang dan semestinya mencerminkan aspirasi rakyat berdaulat. aturan negara dipandang sebagai aturan yang lebih mengikat daripada organisasi bukan negara.
c.       monopoli yang sah atau hukuman mati/hidup
organisasi bukan negara berwenang untuk mengenakan sangsi kepada anggotanya seperti denda, tebusan, atau pemecatan anggota. Tetapi tidak bisa menjatuhkan hukuman mati karena hanya negaralah yang mempunyai wewenang yang sah untuk memenjarakan atau menghukum mati warganya. Sehingga negara merupakan satu-satunya lembaga yang oleh rakyat sendiri diberi monopoli yang sah untuk menjatuhkan hukuman itu.
d.      kekuatan pemaksa yang melimpah
kekuatan pemaksa yang dimiliki oleh organisasi bukan negara relative sedikit jika dibandingkan dengan alat pemaksa yang dimiliki oleh negara.
e.       urusan yang tertinggi
negara menangani berbagai persoalan pada derajat yang paling tinggi. persoalan yang harus ditangani oleh negara menyangkut bangsa secara keseluruhan tidak mengatasi persoalan internal berbagai organisasi dalam masyarakat. Konflik internal sebuah ormas hanya menjadi urusan sebuah ormas yang bersangkutan, namun peperangan antar negara menjadi persoalan penting karena menyangkut masa depan suatu bangsa.
Karakteristik suatu Negara Republik Indonesia
1.      Indonesia adalah negara kesatuan
Para pemimpin bangsa lebih menyukai bentuk negara kesatuan daripada serikat. Salah satu dasar pertimbangannya yaitu bahwa negara kesatuan merupakan bentuk negara yang tertinggi atau paling akhir dalam perkembangan sejarah negara. Negara serikat dipandang sebagai bentuk negara yang belum final, karena ikatan dalam negara itu dinilai masih longgar. Ikatan persatuan dalam suatu negara dipandang mencapai wujudnya yang paling sempurna dalam wadah negara kesatuan. Oleh karena itu dalam UUD’45 dimuat pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang menopang upaya memelihara persatuan kesatuan bangsa. Ketentuan tersebut menyangkut :
a.       bentuk negara kesatuan (pasal 1 ayat 1)
b.      pemerintah daerah (pasal 18a,18b)
c.       bendera nasional (pasal 35)
d.      bahasa nasional (pasal 36)
e.       lambang negara (pasal 36a)
f.       lagu kebangsaan (pasal 36b)
2.      Indonesia adalah negara republic
Ide negara republic sudah diungkapkan dalam pembukaan UUD’45 yaitu melalui kalimat “…yang terbentuk dalam suatu susunan dalam negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
Oleh karena itu pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ditentukan bahwa “ negara Indonesia adalah negara kesatuan yang bersifat republic. Sejalan dengan ketentuan itu maka sebelum diamandemen pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak”. Selanjutnya pasal 7 UUD 1945 menentukan bahwa “presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” Dua ketentuan diatas menunjukkan bahwa jabatan presiden di Indonesia diisi tidak melalui system perwarisan melainkan dengan cara pemilihan leh para wakil rakyat dan jabatan presiden dibatasi. sejak UUD 1945 sudah Nampak bahwa Indonesia menggariskan prinsip respublica yaitu penyelenggaraan bagi kepentingan bersama.


Melalui amandemen III UUD 1945 tahu 2001 MPR bahkan lebih menegaskan prinsip resplibika dalam pengaturan tentang pemilihan presiden/wapres. Dalam pasal 6 UUD 1945 kini diubah menjadi sebagai berikut
1)      Calon Presiden dan calon Wapres harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mempu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres.
2)      Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Sedang mengenai proses pemilihan Presiden dan Wapres diatur dalam pasal 6A ayat 1,2 UUD 1945. Yaitu dipilih langsung oleh rakyat.
Lagu kebangsaan Indonesia
Lagu kebangsaan pertama-tama ditemukan dalam pasal 3 ayat 2 Konstitusi RIS. Dan ketika Indonesia kembali membentuk Negara kesatuan maka hal tersebut juga diatur dalam UUDS 1950 pasal 3 ayat 2. Tetapi secara historis Indonesia merasa memiliki lagu Indonesia Raya sejak dikumandangkan pertama kali pada 28 Oktober 1928 tepatnya pada sumpah pemuda. Dan ketika UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali lagu Indonesia Raya tetap dijadikan sebagai lagu Kebangsaan Indonesia. Melalui amandemen II UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 2000 MPR menetapkan pasal 36B dan 36C. pengaturan lebih lanjut mengenai lagu Indonesia Raya, dimuat dalam UU Nomor 24 tahun 2009 pasal 58 ayat (1,2) pasal 59 ayat (1,2) pasal 60 ayat (1,2,3) pasal 61, pasal 62, pasal 63 ayat 91,2) dan pasal 64.
Lambang Negara Indonesia
Aturan lambang Indonesia baru ditemukan dalam konstitusi RIS pasal 3(3). Namun belum sempat pamerintah RIS menentukan lambang Negara, Indonesia sudah kembali ke Negara kesatuan dengan UUDS 1950 dan dalam pasal 3(3) berbunyi “materi dan lambang Negara ditetapkan oleh pemerintah”. Sehingga Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah no 66 tahun 1951 menetapkan lambang Negara. Seringkali lambang Negara digunakan tidak pada tepatnya maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No 43 tahun 1958 yang mengatur penggunaan lambang Negara. Melalui amandemen UUD 1945 II yang dilakukan pada tahun 2000 MPR menetapkan pada pasal 36A, “ lambang Negara adalah Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Pengaturan lebih lanjut mengenai Lambang Negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 46, pasal 51 dan pasal 57
Bendera Negara Indonesia
Pasal 35 UUD 1945 menentukan bahwa “Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah terletak diatas dan putih di bawah dan bendera berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 panjangnya. Adapun peraturan lebih lanjut mengenai Bendera Pusaka dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 melaliu pasal 13, pasal 14, pasal 15, dan pasal 24.
Bahasa Nasional Indonesia
Pasal 36 UUD 1945 menentukan bahwa “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”. Secara historis dapat dipahami bahwa Bahasa Indonesia adalah Bahasa yang diproklamirkan saat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai Bahasa Persatuan. Bahasa ini merupakan bahasa yang serumpun dengan bahasa melayu, namun karena pergaulannya dengan bahasa-bahasa daerah maka banyak pula unsure bahasa daerah yang masuk dan mempengaruhi unsure bahasa melayu di Indonesia, sehingga dalam perkembangannya bahasa melayu di Indonesia berbeda dengan bahasa melayu di Malaysia. Tanggal 16 Agustus 1972, Presiden melalui SK Pres No 57 Tahun 1972 meresmikan berlakunya Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan. Demikian sejak tanggal 17 Agustus 1972 Bahasa Nasional Indonesia telah mempunyai bentuk/ejaan resmi sesuai dengan fungsinya sebagai bahasa resmi Negara. Sedangkan mengenai Bahasa Negara diatur dalam pasal UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 25 (1,2,3), pasak 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29 (1,2,3), pasal 30, pasal 31 (1,2), pasal 32 (1,2), pasal 33 (1,2), pasal 39 (1,2)
Mempertahankan NKRI
Dalam rangka lebih mengoperasionalkan prinsip persatuan kesatuan bangsa maka telah dikembangkan pula paham wawasan Nusantara, yaitu suatu paham yang mengajarkan agar bangsa Indonesia bersedia memandang seluruh wilayah nwgwri ini, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dan seluruh aspek kehidupan manusia yang hidup di atasnya (PolEkSosBudHanKam). Usaha untuk mempertahankan NKRI masih banyak kendala antara lain cultural ( yang bersifat budayawi) dan structural ( yang bersifat susunan dalam hidup kemasyarakatan).
Beberapa kendala budaya yangyang menghambat proses integrasi nasional adalah
1)      Kuatnya in-group felling
Perasaan kesukuan yang kuat di kalangan suku-suku bangsa pada satu sisi memang bernilai positif, tapi pada sisi lain dapat menimbulkan sikap mengutamakan segala sesuatu yang terkait dengan sukunya dan hal ini dapat mengahmbat persatuan kesatuan.
2)      Etnosentrisme
Paham yang memandang kebudayaan etnisnya yang terbaik dan etnis lain dianggap rendah. Hal ini tidak boleh terjadi karena mengingat Negara kita yang meurpakan Negara kesatuan dan menghormati keanekaragaman.
3)      Eksklusifisme
Paham menutup diri dari lingkungan sekitar dan hanya mengembangkan kehidupannya di lingkungan kelompoknya.
Sikap tersebut didukung dengan kondisi structural yang mengandung benih-benih penajaman perbedeaan antar warga Negara. Secara politik sistim politik yang kurang demokratis menyudutkan rakyat kecil pada keadaan yang tak berdaya di tangah dominannya para penguasa.
Sementara itu banyak pengusaha-pengusaha yang berkolusi dengan pejabat untuk mengembangkan usahanya. Hal ini melahirkan gejala baru yang disebut kesenjangan nasional karena mereka mementingkan keuntungan mereka dan menghiraukan rakyat kecil.
Usaha untuk mempertahankan NKRI agar tetap bersatu yang paling utama adalah kesadaran dari diri kita sendiri bahwa kita adalah sama dan punya hak dan kewajiban yang sama sehingga tidak ada niatan dalam diri untuk menguasai dan mementingkan diri sendiri. Karena tujuan utama adalah kesejahteraan bersama. Dan juga harus tanggungjawab terhadap profesinya. Bisa menjalankan profesi sesuai aturan serta taat pada hukum yang berlaku.














DAFTAR PUSTAKA

Suhirman,dkk.Pendidikan Kewarganegaraan.Surakarta:Surya Badra.
Sulasmono, Bambang Suteng,dkk.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Salatiga:Tisara Grafika.
UUD 1945








Tidak ada komentar:

Posting Komentar